Senin, 08 Juni 2026
•
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., yang juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Proses pelimpahan tahap kedua ini berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Kegiatan serah terima administrasi dan tanggung jawab hukum tersebut dilaksanakan dengan lancar bertempat di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari prosedur hukum lanjutan yang wajib dipenuhi setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), baik secara formil maupun materiil. Pada tahapan ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan serta verifikasi secara saksama terhadap kesesuaian identitas tersangka beserta keutuhan fisik barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik. Pemeriksaan langsung ini menjadi tahapan krusial guna memastikan bahwa seluruh elemen pembuktian telah memenuhi syarat dan siap untuk diuji keabsahannya di muka persidangan.
Pasca selesainya proses penerimaan pelimpahan Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie akan segera merampungkan penyusunan draf surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara beserta surat dakwaan tersebut akan segera dilimpahkan lebih lanjut ke Pengadilan Negeri guna menjadwalkan sidang perdana. Penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional terhadap tindak pidana minyak dan gas bumi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam melindungi aset negara serta menjaga ketertiban dan keamanan distribusi bahan bakar bagi masyarakat luas.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply