Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Dapat melalui telepon atau whatsapp kami di
Blang Asan, Kec. Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh 24112
+62 823 1659 8172
kejaripidie@gmail.com
© Kejaksaan Negeri Pidie. 4fdal All Rights Reserved.