Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan yang telah diperbarui:
Di Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Pengawasan peredaran barang cetakan.
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Penambahan Tugas dan Wewenang Baru
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menambahkan beberapa tugas dan wewenang baru bagi Kejaksaan, antara lain:
- Di Bidang Perampasan Aset
- Melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
- Di Bidang Intelijen Penegakan Hukum:
- Melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalian informasi.
- Mewujudkan keamanan yang mendukung pembangunan nasional.
- Bekerja sama dengan intelijen penegakan hukum lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
- Mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Melakukan pengawasan multimedia.
- Tugas Tambahan Lainnya:
- Menyusun statistik kriminal dan layanan kesehatan Kejaksaan.
- Berperan aktif dalam pengungkapan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Berperan dalam perlindungan saksi dan korban.
- Melakukan mediasi penal, perampasan aset untuk pembayaran pidana denda, uang pengganti, dan restitusi.
- Memberikan keterangan terkait status hukum seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.
- Melaksanakan fungsi lain di bidang perdata dan/atau publik berdasarkan undang-undang.
- Melakukan penyadapan dan menjadi pusat monitoring.
Penambahan tugas dan wewenang ini bertujuan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang lebih efektif dan komprehensif.


Leave a Reply