Kepala Kejaksaan Negeri Pidie

20240715 132516
LOGO1

Suhendra, S.H

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie

Memimpin, Mengendalikan, dan Melaksanakan Penegakan Hukum

Tugas dan Wewenang Kepala Kejaksaan Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan Jaksa Agung, termasuk membina aparatur, menegakkan hukum secara preventif dan represif, serta melaksanakan tindakan hukum lain di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga bertanggung jawab atas koordinasi penanganan perkara, penyelidikan, penuntutan, eksekusi, pengelolaan aset, penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, kerja sama dengan instansi terkait, pengelolaan data kriminal, serta pengawasan kinerja dan keuangan di lingkungan Kejaksaan Negeri.