

Suhendra, S.H
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie
Memimpin, Mengendalikan, dan Melaksanakan Penegakan Hukum
Tugas dan Wewenang Kepala Kejaksaan Negeri
Kepala Kejaksaan Negeri bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan Jaksa Agung, termasuk membina aparatur, menegakkan hukum secara preventif dan represif, serta melaksanakan tindakan hukum lain di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga bertanggung jawab atas koordinasi penanganan perkara, penyelidikan, penuntutan, eksekusi, pengelolaan aset, penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, kerja sama dengan instansi terkait, pengelolaan data kriminal, serta pengawasan kinerja dan keuangan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
