Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

LOGO1

Yunadi, S.H.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Melayani dan Menegakkan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pidie bertugas melaksanakan fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, seksi ini berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional di wilayah hukumnya.

Fungsi Utama:

  1. Menyusun rencana dan program kerja terkait hukum perdata dan tata usaha negara.
  2. Melaksanakan penegakan hukum dan pemberian bantuan hukum di forum litigasi maupun non-litigasi.
  3. Mengoordinasikan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara dengan instansi terkait.
  4. Menjalin hubungan kerja dengan lembaga nasional maupun internasional.
  5. Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penegakan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.