Bidang Tindak Pidana Umum

9dd79c6b 072c 4c54 b027 53b86c9a38d0

LOGO1

Faizah, S.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

Penanganan dan Pengendalian Perkara Tindak Pidana Umum

Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie

Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum, yang mencakup berbagai tahapan hukum seperti prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, Seksi Tindak Pidana Umum juga mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana umum.

Fungsi Utama:

  1. Penyiapan Program Kerja: Menyusun rencana dan program kerja untuk penanganan perkara tindak pidana umum.
  2. Analisis dan Pertimbangan Hukum: Menganalisis serta menyiapkan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
  3. Pelaksanaan Penanganan Perkara: Melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara dari tahap prapenuntutan hingga pengawasan pelaksanaan putusan.
  4. Koordinasi dan Kerja Sama: Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
  5. Pengelolaan Data dan Informasi: Mengelola dan menyajikan data serta informasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum.
  6. Bimbingan Teknis: Menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pidie.
  7. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait penanganan perkara tindak pidana umum.