Visi dan Misi Kejaksaan

By

min read

Share

gedung kejaksaan agung

Kejaksaan Republik Indonesia

Visi
“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel”

Penjelasan Visi:
1. Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara, serta turut membina ketertiban dan ketenteraman umum melalui upaya antara lain: meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, dan pengawasan aliran kepercayaan serta penyalahgunaan penodaan agama.
2. Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasarkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas, pengalaman kerja yang memadai, serta berpegang teguh pada aturan dan kode etik profesi yang berlaku.
3. Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kejaksaan selalu menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab, taat asas, efektif dan efisien, serta menghargai hak-hak publik.
4. Akuntabel: Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misi:
1. Meningkatkan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam program pencegahan tindak pidana.
2. Meningkatkan profesionalisme jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana.
3. Meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara.
4. Mewujudkan upaya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
5. Mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *