Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

R BAYU FERDIAN ACEH TENGGARA

LOGO1

R. Bayu Ferdian, S.H.,M.H.

Kepala Seksi PAPBB

Profesional dalam Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk Penegakan Hukum yang Transparan

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pidie

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Pidie bertugas mengelola barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Dengan integritas dan sistem pengelolaan yang terorganisir, seksi ini mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Fungsi Utama:

  1. Menyusun rencana dan program kerja terkait pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
  2. Melakukan analisis dan memberikan pertimbangan hukum terkait pengelolaan barang bukti dan rampasan.
  3. Mengelola barang bukti mulai dari pencatatan, penyimpanan, pengamanan, hingga pengembalian barang bukti sebelum dan sesudah sidang serta penyelesaian barang rampasan.
  4. Menjalin koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan.
  5. Mengelola data dan informasi terkait barang bukti secara terorganisir dan transparan.
  6. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

Dengan dedikasi yang tinggi, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memastikan setiap barang bukti dan barang rampasan dikelola dengan profesional untuk mendukung proses peradilan yang adil dan terpercaya.