

Muliana, S.H., M.H
Kepala Seksi Intelijen
Menjaga Keamanan dan Ketertiban melalui Kegiatan Intelijen
Tugas dan Wewenang Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie
Tugas dan wewenang Intelijen di Kejaksaan Negeri Pidie mengacu pada peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 132 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-009/A/JA/01/2011. Intelijen Kejaksaan memiliki peran penting dalam melaksanakan kegiatan pencegahan tindak pidana melalui penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di berbagai bidang, seperti Ideologi, Politik, Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, serta Pertahanan dan Keamanan. Intelijen juga bertugas untuk melaksanakan cegah tangkal terhadap individu tertentu dan mendukung penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman umum.
Sebagai bagian dari struktur Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Intelijen bersama unit kerja terkait menjalankan sejumlah fungsi strategis, seperti merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, memberikan dukungan teknis, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Intelijen.
Fungsi Utama:
- Perumusan Kebijakan Intelijen: Menetapkan kebijakan di bidang Intelijen untuk mendukung penegakan hukum.
- Koordinasi dan Sinkronisasi: Mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan Intelijen.
- Hubungan Kerja: Membangun kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait, baik dalam maupun luar negeri.
- Dukungan Teknis Intelijen: Memberikan dukungan teknis dalam bidang Intelijen kepada unit-unit lain di lingkungan Kejaksaan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan, analisis, dan pelaporan terkait kegiatan Intelijen.
- Tugas Lain: Menyelesaikan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
