Bidang Pembinaan

LOGO1

Amir Husen, S.H.

Kasubbag Pembinaan

Pembinaan Manajemen dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan Negeri Pidie

Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Pidie

Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Pidie bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap manajemen, pembangunan prasarana, dan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi, serta tatalaksana. Selain itu, subbagian ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan teknis atas milik negara dan memberikan dukungan teknis serta administrasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Pidie.

Fungsi Utama:

  1. Koordinasi dan Sinkronisasi: Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan kerja di bidang administrasi untuk mendukung kelancaran tugas.
  2. Pembinaan Organisasi dan Tatalaksana: Menyusun dan membina tatalaksana urusan ketatausahaan, serta mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan milik negara.
  3. Peningkatan Kualitas Aparat Kejaksaan: Membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta integritas aparat Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pidie.

Struktur Subbagian Pembinaan:

  1. Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal, Teknologi Informasi, dan Perpustakaan
  2. Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak