Rabu, 13 Agustus 2025
•
Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., menerima penyerahan seorang tersangka beserta barang bukti Perkara Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan dari pihak penyidik. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah memasuki tahap penuntutan.
Barang bukti yang diterima akan dikelola sesuai prosedur yang berlaku agar tetap terjaga keasliannya serta dapat digunakan untuk mendukung pembuktian di persidangan. Kejaksaan Negeri Pidie menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan secara profesional. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar Pasal 378 KUHP (Penipuan) atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Pidie dalam menangani perkara secara cepat, tepat, dan transparan. Dengan proses hukum yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa setiap perkara ditangani dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya rasa aman dan tertib di lingkungan sekitar.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply