,

Kejari Pidie Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

By

min read

Share

SnapInsta.to 540461489 18176541154344261 544357929271430359 n

Kamis, 28 Agustus 2025

Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., dan berlangsung di halaman parkir Kejari Pidie.

Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga tertib hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang sudah diputus pengadilan dan tidak lagi memiliki nilai guna bagi proses hukum.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Wahyuddin, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Amir Husen, S.H., serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi dan keterbukaan Kejaksaan Negeri Pidie dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *