Monev dan Penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Pidie
kejaripidie
By
kejaripidie
•
min read
Share
Rabu, 26 November 2025 • Asisten Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejati Aceh Lakukan Monev dan Penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Pidie
Sigli – Kejaksaan Negeri Pidie menerima kunjungan kerja Asisten Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Aceh beserta tim dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) serta penilaian Barang Rampasan Negara (BRN), bertempat di Kantor Kejari Pidie.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan tata kelola pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, monev ini bertujuan untuk memastikan proses penyelesaian dan pemanfaatan Barang Rampasan Negara berjalan secara efektif, tertib administrasi, serta memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kejati Aceh melakukan pemeriksaan langsung atas kondisi fisik, legalitas, dan penilaian terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dilakukan pula pendampingan terhadap langkah-langkah percepatan pemanfaatan barang rampasan melalui mekanisme lelang atau metode pemindahtanganan yang sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan bimbingan teknis yang diberikan. Kejari Pidie berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan demi terwujudnya pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan efektivitas pemulihan aset negara semakin meningkat dan mampu mendukung upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Leave a Reply