, ,

Zoom Meeting Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh

By

min read

Share

Feed 26.1 Feb 2026

Kamis, 26 Februari 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama para Kepala Seksi dan seluruh pegawai aktif mengikuti Zoom Meeting bertajuk Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. Kajari Pidie dan jajaran mengikuti rapat secara bersama-sama di aula Kejari Pidie, menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program keadilan restoratif.

Pertemuan ini membahas strategi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang lebih humanis dan efektif. Hadir pula narasumber dari berbagai Kejaksaan Negeri di wilayah Aceh, termasuk 1 kasus RJ dari Kejari Lhokseumawe, 1 RJ dari Kejari Aceh Jaya, serta 2 RJ dari Kejari Aceh Timur. Diskusi ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-instansi untuk mengurangi beban peradilan konvensional.

Kegiatan ini menjadi momentum bagi Kejari Pidie untuk mengimplementasikan RJ secara optimal di wilayah hukumnya. Dengan pendekatan ini, diharapkan penyelesaian kasus semakin cepat, adil, dan berdampak positif bagi korban serta pelaku. Kejari Pidie terus berkomitmen mendukung visi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mewujudkan keadilan restoratif.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *