Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H., secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Proses pelimpahan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh ini dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Kegiatan serah terima penanganan perkara tersebut dilangsungkan secara langsung bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.
Pelaksanaan serah terima dua orang tersangka beserta barang bukti ini menandai beralihnya tanggung jawab dan kewenangan yuridis penanganan perkara dari pihak penyidik kepolisian kepada tim penuntut umum. Penyerahan Tahap II ini dapat dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan sebelumnya telah diteliti secara seksama dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil oleh jaksa peneliti. Dengan selesainya proses pelimpahan ini, JPU Kejari Pidie selanjutnya akan segera menyusun surat dakwaan guna mempersiapkan kelengkapan administrasi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Keberhasilan proses pelimpahan ini menjadi cerminan komitmen kuat dan sinergitas yang terjalin dengan baik antara jajaran Kejaksaan Negeri Pidie dengan Polda Aceh dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan generasi bangsa, penanganannya senantiasa membutuhkan tindakan hukum yang tegas dan profesional. Tim JPU Kejari Pidie dipastikan akan terus bekerja secara proporsional guna memastikan agar para tersangka dapat segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan persidangan.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply