Rabu, 03 Juni 2026
•
Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie yang sekaligus bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bapak Bagus Agung Santoto, S.H., secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. Kegiatan penerimaan wewenang dan tanggung jawab penanganan perkara ini dilaksanakan secara tertib bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tahapan dan prosedur hukum wajib lanjutan setelah berkas perkara dari pihak penyidik dinyatakan lengkap (P-21) baik secara syarat formil maupun materiil.
Pelaksanaan pelimpahan Tahap II tersebut secara khusus berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan. Dengan dilaksanakannya prosesi serah terima ini, maka status penahanan dan tanggung jawab pengawasan atas diri tersangka, beserta pemeliharaan keutuhan barang bukti, secara sah telah beralih kewenangannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Pidie. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bapak Bagus Agung Santoto, S.H. selaku JPU bertugas melakukan pemeriksaan kembali terhadap kebenaran identitas tersangka dan mencocokkan kesesuaian fisik barang bukti berdasarkan daftar kelengkapan administrasi perkara.
Pasca perampungan proses administrasi Tahap II di Ruang Pidum tersebut, langkah prosedural berikutnya yang akan segera ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum adalah merampungkan penyusunan surat dakwaan secara cermat, jelas, dan komprehensif. Penyelesaian tahapan administrasi dan surat dakwaan ini menjadi landasan krusial agar perkara tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan ini dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahapan persidangan. Kelancaran proses pelimpahan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen teguh Kejaksaan Negeri Pidie dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply