Restorative Justice

By

min read

Share

Feed 9.3 Apr 2025

•INFORMASI•

Restorative Justice

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice meliputi tindak pidana ringan, perkara anak, perkara yang melibatkan perempuan sebagai pelaku maupun korban, serta perkara pecandu narkotika. Pendekatan ini memberikan ruang untuk penyelesaian secara damai di luar proses persidangan formal.

Dasar hukum pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini menjadi bentuk nyata dari upaya humanis dalam penegakan hukum.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *