Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menerima penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap kedua dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam dua tindak pidana berbeda, yaitu kasus dugaan penggelapan dan dugaan pertolongan terhadap pelaku kejahatan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan asas kehati-hatian serta keadilan bagi semua pihak.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam penegakan hukum secara transparan dan profesional. Melalui proses hukum yang adil, diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.


Leave a Reply