Rabu, 24 Juni 2026
•
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Bapak Suhendra, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bapak Yunadi, S.H., melaksanakan kegiatan ekspose terkait permohonan bantuan hukum non litigasi. Kegiatan penelaahan hukum ini berkaitan secara khusus dengan rencana penertiban dan pengelolaan piutang pajak daerah yang diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie kepada pihak Kejaksaan Negeri Pidie. Pelaksanaan ekspose ini menjadi tahapan awal yang krusial guna menyamakan persepsi sekaligus menelaah landasan hukum penagihan atas tunggakan kewajiban pajak di wilayah Kabupaten Pidie.
Kegiatan pemaparan dan koordinasi hukum tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie. Rombongan tamu undangan yang hadir secara langsung di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Bapak Apriadi, S.Sos., beserta Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Bapak Jufrizal, S.Sos., M.Si. Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Bapak Teuku Hendra Hidayat Yoga, S.STP., M.Ec.Dev., juga hadir memimpin jajarannya dalam memaparkan kondisi terkini piutang pajak daerah yang memerlukan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melalui momentum ekspose ini, institusi Kejaksaan Negeri Pidie melalui bidang Datun menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, terukur, dan akuntabel kepada Pemerintah Kabupaten Pidie. Sinergitas antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan upaya pemulihan serta penagihan tunggakan piutang pajak secara efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah strategis penertiban aset piutang ini pada akhirnya bertujuan untuk memaksimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung kelancaran program pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pidie.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply