Selasa, 22 Juli 2025, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., yang juga menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum, menerima penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Penyerahan dilakukan oleh pihak penyidik setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia, khususnya kelompok rentan yang menjadi korban eksploitasi. Kejaksaan Negeri Pidie menyatakan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui penanganan perkara ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap sesama, serta peran aktif aparat penegak hukum dalam mencegah dan menangani kejahatan yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan. Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.


Leave a Reply