Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., serta staf terkait, mengikuti Zoom Meeting terkait Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tahap kedua.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dengan memindahkan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. selaku pejabat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., M.M.
Bagi masyarakat, pengalihan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan barang bukti yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel. Kejaksaan, dengan peran strategisnya, diharapkan dapat memastikan bahwa benda sitaan negara dapat dikelola secara profesional, demi kepentingan hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.


Leave a Reply