Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pidie yang juga bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi terhadap perkara tindak pidana penganiayaan. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sigli sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menegakkan hukum dan menjalankan tugas penuntutan hingga tahap akhir pelaksanaan putusan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, sesuai prosedur, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Langkah ini menjadi bukti nyata peran aktif Kejaksaan Negeri Pidie dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Pidie, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi demi terwujudnya keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kegiatan dan kinerja Kejaksaan Negeri Pidie, masyarakat dapat mengikuti akun resmi media sosial dan situs web kami.


Leave a Reply