Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama jajaran Jaksa Fungsional dan staf bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Ekspose Pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Agenda strategis di tingkat provinsi yang membahas usulan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut diikuti secara virtual dengan khidmat bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pidie. Partisipasi aktif jajaran Kejari Pidie ini merupakan komitmen nyata institusi dalam mendukung serta mengawal penerapan penegakan hukum yang humanis, berhati nurani, dan berkeadilan bagi masyarakat luas.
Kegiatan ekspose atau pemaparan pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah hukum Aceh ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H. M.H., beserta jajaran pimpinan di lingkungan Kejati Aceh. Dalam arahannya, Kajati Aceh memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya aspek kehati-hatian, ketelitian, serta kepastian terpenuhinya seluruh syarat formil maupun materiil pada setiap perkara yang diusulkan. Pengawasan dan evaluasi berjenjang melalui forum ekspose ini menjadi sangat krusial guna memastikan kelayakan sebuah penghentian penuntutan agar tidak menciderai rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Keikutsertaan Bapak Suhendra, S.H. beserta seluruh elemen bidang Pidum dalam forum pemaparan tersebut menegaskan kembali kesiapan dan dedikasi Kejaksaan Negeri Pidie dalam mengimplementasikan pedoman Restorative Justice. Melalui pendekatan penyelesaian perkara yang mendamaikan antara pihak pelaku, korban, dan masyarakat ini, diharapkan pemulihan kondisi sosial dapat kembali harmonis seperti pada keadaan semula. Kejaksaan Negeri Pidie senantiasa berkomitmen untuk terus mengedepankan asas kemanfaatan hukum sebagai wujud manifestasi dari keadilan restoratif yang progresif di Kabupaten Pidie.


Leave a Reply