Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Yunadi, S.H., bersama Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H., telah melaksanakan kegiatan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pelimpahan perkara hukum tahap dua ini diserahkan secara langsung oleh tim penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Pidie. Prosesi serah terima tersebut dilangsungkan dengan tertib secara administratif bertempat di Ruang Tahap II Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Pidie.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II ini merupakan tindak lanjut prosedural sekaligus wujud sinergitas antar aparat penegak hukum setelah berkas perkara dari hasil penyidikan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil (P-21). Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta kelengkapan barang buktinya, maka kewenangan penahanan serta penanganan yuridis atas perkara tersebut secara resmi beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum. Tahapan ini sangat krusial guna memastikan bahwa seluruh elemen pembuktian telah siap dan sah menurut hukum sebelum diajukan ke muka persidangan.
Usai menerima pelimpahan Tahap II tersebut, tim JPU Kejaksaan Negeri Pidie selanjutnya akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan beserta penyelesaian administrasi lainnya agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diadili. Kolaborasi dan koordinasi yang solid antara Polres Pidie dengan Kejari Pidie dalam penanganan perkara ini mencerminkan komitmen kuat institusi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pidie. Penanganan perkara yang profesional, cepat, dan transparan akan terus dikedepankan demi menjamin terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat luas.


Leave a Reply