Kamis, 25 Juni 2026
โข
Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ibu Ernita, S.H., beserta jajaran staf pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) turut serta dalam kegiatan pengarahan secara virtual. Rombongan perwakilan Kejari Pidie tersebut mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang berfokus pada pembahasan mengenai Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Pelaksanaan giat pengarahan yang bersifat teknis dan strategis ini diikuti dengan tertib serta penuh saksama dengan mengambil tempat di Aula Kejaksaan Negeri Pidie.
Kegiatan pengarahan yang diselenggarakan khusus dalam lingkup wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat implementasi kebijakan hukum yang berlandaskan hati nurani. Pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas dan unggulan kejaksaan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan pada kondisi semula serta perbaikan hubungan antara tersangka dan korban di luar jalur persidangan formal. Melalui forum virtual ini, para jaksa di tingkat daerah diberikan pedoman komprehensif mengenai syarat kelayakan serta mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Keikutsertaan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Negeri Pidie dalam forum strategis tersebut merupakan wujud komitmen nyata institusi dalam menghadirkan keadilan yang lebih substantif dan humanis di tengah masyarakat. Dengan pemahaman teknis dan penerapan pedoman yang akurat, diharapkan penyelesaian perkara tindak pidana ringan di Kabupaten Pidie dapat senantiasa diselesaikan secara arif dan bijaksana. Langkah penegakan hukum yang mengedepankan asas kemanfaatan ini pada gilirannya ditujukan untuk merawat keharmonisan tatanan sosial masyarakat tanpa sedikitpun mengesampingkan jaminan kepastian hukum.
โข
โข


Leave a Reply