Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie sekaligus Kasi Pidum Kejari Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., menghadiri sidang dakwaan atas perkara tindak pidana narkotika pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Sigli dengan dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) sebagai dakwaan subsidair.
Proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie.


Leave a Reply