,

Kejari Pidie Kembalikan Barang Bukti Perkara Inkracth

By

min read

Share

Feed 17.1 Apr 2025

Kamis, 17 April 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pengelolaan Aset dan Pengembalian Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di depan Ruang Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pidie.

Pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dan menjadi tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor. Proses pengembalian dilakukan secara transparan, dengan dokumentasi yang lengkap untuk menjamin akuntabilitas.

Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel, termasuk dalam hal pengelolaan dan pengembalian barang bukti. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *