Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie yang dalam hal ini diwakili secara langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bapak Yunadi, S.H., bersama Kepala Subseksi I pada Bidang Intelijen, Bapak Bagus Agung Santoto, S.H., menghadiri kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. Kegiatan musyawarah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan percepatan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol ruas Sigli – Banda Aceh. Pelaksanaan forum musyawarah ini diselenggarakan dengan tertib dan lancar bertempat di Aula Dinas Pertanian, Desa Cot Teungoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Kegiatan musyawarah yang memiliki nilai urgensi tinggi ini turut dihadiri oleh segenap tamu undangan dari unsur instansi terkait serta para warga masyarakat selaku pihak yang berhak menerima ganti kerugian atas pengadaan lahan tersebut. Kehadiran perwakilan dari unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Pidie dalam forum ini merupakan wujud nyata pendampingan hukum serta pengawalan jalannya program prioritas pemerintah di daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan proses ganti kerugian dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak-hak keperdataan milik masyarakat tetap terfasilitasi dan terlindungi dengan baik.
Melalui pelaksanaan tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian ini, diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang mufakat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Jajaran Kejaksaan Negeri Pidie melalui bidang Datun dan Intelijen senantiasa berkomitmen penuh untuk terus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Pidie agar terhindar dari potensi hambatan hukum maupun sengketa lahan di kemudian hari. Sinergi dan komunikasi yang baik antara aparatur pemerintah, penegak hukum, dan elemen masyarakat diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi percepatan penyelesaian Jalan Tol Sigli – Banda Aceh demi kemajuan roda perekonomian wilayah.


Leave a Reply