Senin, 03 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Pidie melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Pidie dalam menegakkan keadilan serta memastikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Proses pengembalian dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam pengelolaan barang bukti secara profesional dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


Leave a Reply