Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie pada hari Selasa.
Proses pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang diamanatkan oleh undang-undang. Setiap barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan amar putusan hakim.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan mematuhi prosedur standar yang berlaku, termasuk verifikasi data penerima dan penandatanganan berita acara serah terima.
Dengan dilaksanakannya pengembalian ini, Kejaksaan Negeri Pidie berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pidie.
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply