Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana APBG Adang Beurabo di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

By

min read

Share

huMEO6qqaeflAs3VapHUFVDh0Kmg8JPw0iQIncE3

huMEO6qqaeflAs3VapHUFVDh0Kmg8JPw0iQIncE3

Pada Jumat, 14 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Pidie mengawal jalannya sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi dana APBG Gampong Adang Beurabo Tahun Anggaran 2016-2019. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Banda Aceh.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Pidie bertindak sebagai penuntut umum, yang diwakili oleh Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H. Kami terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pidie.

Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Pidie terus berupaya memastikan setiap proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Putusan yang dibacakan dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi semua pihak agar senantiasa menjalankan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *