Pada Selasa, 18 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif melalui rehabilitasi medis. Kasi Pidum Kejari Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., bersama staf Pidum, meninjau langsung proses eksekusi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Sdr. A.S. akan menjalani proses rehabilitasi medis di RSJ dr. Zainoel Abidin, Unit Rehabilitasi NAPZA Banda Aceh. Pendekatan ini merupakan upaya Kejaksaan dalam menangani perkara narkotika dengan memperhatikan aspek pemulihan bagi pelaku, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, dengan menitikberatkan pada pemulihan individu serta mengurangi angka residivisme. Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen untuk menerapkan kebijakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.


Leave a Reply