,

Penjemputan Pasien Rehabilitasi Medis oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie

By

min read

Share

Feed 15.1 Mei 2025

  • Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., bersama jajaran stafnya melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seorang pasien rehabilitasi medis. Pasien tersebut merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang perkaranya telah diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

    Kegiatan penjemputan ini berlangsung di fasilitas Rehabilitasi Napza Rumoh Harapan Atjeh, sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan Kejaksaan RI dalam mendukung pemulihan terhadap pelaku narkotika yang memenuhi syarat rehabilitasi. Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif demi pemulihan sosial dan kemanusiaan.

    Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Pidie turut berperan aktif dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih humanis dan solutif, terutama dalam kasus narkotika dengan pelaku yang tergolong pengguna. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *