,

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian/penggelapan

By

min read

Share

Feeed 13.3 Jan 2026

Selasa, 13 Januari 2026

Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian/penggelapan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie dengan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Pidie sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *