Pidum Kejaksaan Negeri Pidie Ikuti Ekspose Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum yang Humanis

By

min read

Share

HALAMAN 1

HALAMAN 1

Pada Rabu, 3 September 2025, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie turut berpartisipasi dalam ekspose pelaksanaan Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antar-kejaksaan negeri dalam penerapan konsep penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui forum ini, Kejari Pidie menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat menjaga harmoni sosial, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *