Rabu, 22 April 2026
•
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Bapak Suhendra, S.H., beserta jajaran pejabat struktural dan staf mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara virtual melalui platform Zoom Meeting mengenai Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Agenda strategis ini diselenggarakan secara serentak untuk seluruh satuan kerja kejaksaan yang berada di bawah naungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Jajaran Kejaksaan Negeri Pidie senantiasa berpartisipasi aktif dengan mengikuti jalannya rapat pengarahan tersebut secara saksama bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pidie.
Pelaksanaan rapat koordinasi virtual ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh jajaran pejabat utama di lingkungan Kejati Aceh. Dalam forum pengarahan tersebut, Kajati Aceh memberikan instruksi strategis terkait optimalisasi penyelesaian perkara pidana yang wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif secara selektif dan proporsional. Pendekatan hukum ini merupakan salah satu program prioritas institusi kejaksaan yang bertujuan untuk memulihkan keadaan kembali seperti semula dan memberikan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat, bukan sekadar berorientasi pada pemenjaraan.
Melalui partisipasi dalam agenda tersebut, Bapak Suhendra, S.H. beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pidie kembali menegaskan komitmen kuat institusi untuk terus mengimplementasikan kebijakan Restorative Justice dengan profesional dan terukur. Penerapan keadilan restoratif secara konsisten di wilayah Kabupaten Pidie diharapkan mampu menghadirkan solusi penegakan hukum yang lebih humanis serta berdampak positif bagi kerukunan sosial. Keselarasan visi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Pidie ini menjadi landasan utama guna mewujudkan wajah penegakan hukum yang tajam namun tetap berhati nurani.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply