,

Kegiatan pengembalian barang bukti

By

min read

Share

SnapInsta.to 661606724 18200944237344261 4176234840352442116 n 1

Senin, 30 Maret 2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti secara resmi melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Pelaksanaan pengembalian ini difokuskan pada barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah strategis ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tuntas, profesional, dan transparan di lingkungan Kejaksaan Negeri Pidie.

Proses pengembalian barang bukti ini menjadi wujud nyata komitmen institusi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan prima serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat luas. Setelah seluruh tahapan peradilan selesai dan putusan majelis hakim memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti segera mengeksekusi amar putusan tersebut. Prosedur administrasi dan serah terima dilakukan secara teliti, cepat, dan akuntabel untuk memastikan barang bukti diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan tanpa dipungut biaya apa pun.

Melalui kegiatan pelayanan pengembalian barang bukti yang rutin dan terukur ini, diharapkan tingkat kepuasan dan kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kejaksaan dapat terus meningkat. Kejaksaan Negeri Pidie senantiasa berupaya mengedepankan asas keadilan serta kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa penyelesaian suatu perkara tindak pidana tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, melainkan juga berorientasi pada pemulihan hak-hak masyarakat.

#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *