,

Kejaksaan Negeri Pidie Kembalikan Barang Bukti Perkara Inkracth

By

min read

Share

Feed 28.4 Apr 2025

Pada hari Senin, 28 April 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian salah satu barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengembalian barang bukti ini dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti tersebut diserahkan langsung kepada pihak yang berhak menerimanya berdasarkan keputusan pengadilan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat. Langkah ini juga menjadi bukti nyata dari optimalisasi pemulihan aset dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *