Kejaksaan Negeri Pidie melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020–2023, dengan nilai proyek mencapai Rp4.049.880.000.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga tersangka, yaitu:
RD – Direktur aktif Perumda Tirta Mon Krueng Baro
AG – Mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi
FS – Penyedia bahan kimia dari CV. Aria
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di ruang Tahap II Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., Kasi Intelijen Bapak Muliana, S.H., M.H., penasihat hukum para terdakwa, serta seluruh tim penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia. Hasil penyidikan mengungkap pelanggaran prosedur, markup harga signifikan, serta ketidaksesuaian volume bahan dalam laporan pertanggungjawaban. Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.626.124.512,71. Namun demikian, tim penyidik telah berhasil mengamankan pengembalian keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000 melalui rekening penampungan Kejari Pidie.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Kepala Kejari Pidie, Bapak Suhendra, S.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Pidie.
Masyarakat juga diajak aktif mengawasi program pemerintah dan melaporkan dugaan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.


Leave a Reply