Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., secara langsung mengawasi pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap tiga orang pelaku pelanggaran Qanun Jinayat di Pidie. Eksekusi tersebut dibacakan oleh Jaksa Fungsional bidang Pidum Kejari Pidie, Ibu Ernita, S.H., dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur hukum syariah yang berlaku di Aceh. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Pidie dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Gedung Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie, dengan kerja sama erat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pidie. Ketiga terpidana menerima uqubat cambuk atas pelanggaran Qanun Jinayat yang telah mereka lakukan, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini berlangsung lancar, aman, dan dihadiri saksi-saksi resmi untuk menjaga akuntabilitas.
Kegiatan eksekusi uqubat cambuk ini menjadi bagian dari upaya penegakan Qanun Aceh guna menciptakan masyarakat Pidie yang tertib dan beradab. Kejari Pidie terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan efektif, sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat. Kejari Pidie mengajak seluruh warga untuk taat hukum dan menghindari pelanggaran serupa.


Leave a Reply