,

Pengembalian Barang Bukti dari Perkara yang berkekuatan hukum tetap

By

min read

Share

Feed 24.2 April 2026

Jumat, 24 April 2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti secara proaktif melaksanakan kegiatan pengembalian barang sitaan kepada pihak yang berhak. Pelaksanaan penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut yuridis dari penyelesaian perkara tindak pidana yang telah secara sah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Langkah administratif ini merupakan bentuk pelayanan prima sekaligus pemberian kepastian hukum oleh institusi kejaksaan kepada masyarakat, khususnya bagi para korban maupun pihak yang secara sah berhak atas objek tersebut sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Proses administrasi dan penyerahan barang sitaan diakomodir langsung oleh jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pidie secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya apa pun. Pengembalian ini dieksekusi setelah jaksa eksekutor menerima salinan resmi putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan pengembalian barang bukti terkait. Dalam pelaksanaannya, petugas kejaksaan dengan teliti melakukan pencocokan data administrasi perkara, fisik barang, serta kelengkapan identitas penerima guna memastikan bahwa serah terima dilakukan secara akurat dan tepat sasaran kepada pihak yang bersangkutan.

Pelaksanaan eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menuntaskan penanganan perkara secara komprehensif dan paripurna. Melalui mekanisme pengelolaan barang bukti yang profesional, Kejari Pidie senantiasa berupaya melindungi dan memulihkan hak-hak keperdataan masyarakat atas aset yang sempat menjadi objek sitaan pidana. Optimalisasi pelayanan pengembalian barang bukti ini diharapkan mampu terus meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Pidie.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *