Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penyelesaian tunggakan uang pengganti dan uang titipan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan hukum serta memastikan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan keadilan di masyarakat.


Leave a Reply