,

Sidangpemeriksaan singkat atas perkara tindak pidana penggelapan

By

min read

Share

Legal proceedings involving restitution case

Senin, 20 April 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., mengikuti persidangan dengan acara pemeriksaan singkat atas perkara tindak pidana penggelapan atas nama terdakwa Maimun Bin Bustami. Kehadiran JPU Kejaksaan Negeri Pidie dalam persidangan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang institusi dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Mekanisme persidangan dengan acara pemeriksaan singkat ini diterapkan secara khusus mengingat terdakwa telah secara terbuka dan kooperatif mengakui seluruh perbuatannya di persidangan (plea bargaining). Pengakuan dari terdakwa Maimun Bin Bustami tersebut membuat proses pembuktian materiil menjadi jauh lebih sederhana, efisien, dan sangat jelas. Adapun agenda utama dalam persidangan pada hari itu berfokus pada tahapan pemeriksaan keterangan para saksi serta proses pemulihan hak dan kerugian yang dialami oleh pihak korban akibat tindak pidana tersebut.

Momen krusial yang menjadi sorotan utama dalam persidangan ini adalah proses pemulihan kerugian korban yang dilaksanakan secara langsung, transparan, dan terbuka di hadapan majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum. Pengawalan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Pidie atas pengembalian hak korban ini menjadi bukti nyata komitmen institusi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku kejahatan. Hal ini merepresentasikan dedikasi Kejaksaan Negeri Pidie dalam mengedepankan keadilan substansial yang menjamin terpulihkannya kerugian dan hak-hak masyarakat pencari keadilan.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *