Pada Kamis, 31 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Penuntut Umum, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pada salah satu instansi penyedia layanan publik di Kabupaten Pidie.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan lokasi, kondisi, serta bukti fisik yang relevan dengan perkara. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dijalankan secara profesional dan transparan oleh Kejaksaan Negeri Pidie guna mendukung penegakan hukum yang objektif.
Manfaat dari kegiatan ini bagi masyarakat adalah terciptanya pengawasan publik yang lebih baik terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.


Leave a Reply