Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tiga terdakwa pelanggaran Qanun Jinayat di Kabupaten Pidie. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang berlaku di Aceh berdasarkan Qanun Aceh tentang Jarimah Zina.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., yang memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip keadilan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ibu Ernita, dipercaya untuk membacakan amar putusan pengadilan kepada para terdakwa sebelum pelaksanaan eksekusi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menegakkan hukum dan mendukung penegakan syariat Islam di Aceh. Pelaksanaan hukum secara terbuka ini diharapkan memberikan efek jera serta edukasi kepada masyarakat agar menjauhi perbuatan melanggar hukum, khususnya yang diatur dalam Qanun Jinayat.


Leave a Reply