Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H. menerima langsung penyerahan seorang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana perbankan dari Kepolisian Daerah Aceh. Proses ini menjadi bagian penting dalam tahap pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., memastikan bahwa tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai penanggung jawab di bidang tindak pidana umum, beliau menegaskan bahwa setiap proses yang berlangsung mengedepankan prinsip kepastian hukum dan transparansi.
Melalui penanganan perkara ini, masyarakat mendapat jaminan bahwa praktik tindak pidana di bidang perbankan akan ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, memberikan perlindungan kepada nasabah, serta menciptakan rasa keadilan yang lebih kuat di tengah masyarakat.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply