,

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kepolisian Daerah Aceh

By

min read

Share

Feed 24.4 Sep 2025

Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Robi Syahputra, S.H., M.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kepolisian Daerah Aceh. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap II pelimpahan perkara yang dilakukan di ruang tahap II tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Pidie.

Pelaksanaan tahap II perkara ini dipastikan sesuai ketentuan hukum oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum. Penyerahan ini penting dalam rangka memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *