Kejaksaan Negeri
Pidie

Lembaga Penegakan Hukum , Profesional, Proporsional, dan Akuntabel. Menegakkan keadilan dengan integritas tinggi untuk masyarakat yang lebih baik.

Pelayanan Kami

Pelayanan Kejaksan Negeri Pidie Untuk Masyarakat

Laporan Pengaduan

Jangan ragu untuk melaporkannya. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut

E-PPID

Informasi Publik pada satuan Kerja Kejaksaan Negeri Pidie

Halo JPN

Halo JPN merupakan pelayanan hukum online yang siap memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan hukum Anda

Daftar Buronan

Lihat Daftar Buronan Kejaksaan Negeri Pidie

E-Tilang

Lihat putusannya, Bayar dendanya, Ambil barang buktinya Selesaikan pembayaran denda tilang Anda kapan saja dan dimana saja.

JDIH Kejaksaan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Negeri Pidie
Menegakkan keadilan dengan integritas tinggi untuk masyarakat yang lebih baik

Informasi Kami

Informasi Kejaksan Negeri Pidie Untuk Masyarakat

Tentang Kami

Kejaksaan Negeri Pidie

Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, tanggal 09 Desember 2021 terkait pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 -2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.

Kejaksaan Negeri Pidie merupakan Satuan Kerja yang berkedudukan di Kabupaten pidie, Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pidie meliputi seluruh wilayah pemerintahan Kabupaten Pidie. Kabupaten Pidie memiliki luas wilayah sebesar + 3.567,14 Km2 ( 2.605,908 Ha ) yang terbagi dalam 23 Kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai + 441.659 jiwa. Ibukota Kabupaten Pidie berada di Sigli . Jarak Kota Sigli ke ibukota provinsi lebih kurang 110Km dengan waktu tempuh perjalanan darat selama 2 jam perjalanan. Kejari Pidie semula bernama Kejari Sigli dengan jumlah pegawai saat ini 34 orang yang terdiri dari 10 orang jaksa dan 24 orang TU (2 Orang Calon Jaksa) ditambah dengan +10 orang PPNPN (Honorer).

WhatsApp

+628 226 9534 643

Email

kejari.pidie@kejaksaan.go.id

Alamat

Jln. Tgk. Chik Ditiro No. 47 Blang Asan Kota Sigli Kabupaten Pidie

Suhendra, S.H

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie

Memimpin, Mengendalikan, dan Melaksanakan Penegakan Hukum

Tugas dan Wewenang Kepala Kejaksaan Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan Jaksa Agung, termasuk membina aparatur, menegakkan hukum secara preventif dan represif, serta melaksanakan tindakan hukum lain di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga bertanggung jawab atas koordinasi penanganan perkara, penyelidikan, penuntutan, eksekusi, pengelolaan aset, penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, kerja sama dengan instansi terkait, pengelolaan data kriminal, serta pengawasan kinerja dan keuangan di lingkungan Kejaksaan Negeri.

Kutipan Inspiratif dari Pimpinan

“ Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang, karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian. ”

Baharuddin Lopa

Jaksa Agung RI ke 17

“ Hati nurani tidak ada didalam buku. Saya ingin mengajak teman teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat. ”

ST Burhanuddin

Jaksa Agung RI

“Keadilan bukan hanya tujuan, tetapi tanggung jawab yang harus diwujudkan dengan hati nurani yang bersih dan dedikasi tanpa henti. ”

Suhendra

Kajari Pidie ke 8

Menginspirasi untuk mengambil tindakan

Kejaksaan Negeri Pidie tegakkan hukum, demi keadilan.

Suhendra, S.H

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie


Mitra Dalam Penyelengaraan


Beberapa Pertanyaan Yang Sering Di Ajukan

Manfaatkan situs ini untuk memandu pengunjung menuju informasi penting dan halaman yang relevan di situs kami.

Apa tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri?

Kejaksaan Negeri bertugas untuk melaksanakan penuntutan dalam perkara pidana, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, memberikan pendapat hukum, serta menjalankan tugas lainnya yang terkait dengan penegakan hukum di wilayahnya.!

Bagaimana cara mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri?

Pengaduan dapat diajukan langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Pidie atau melalui sistem pengaduan online yang tersedia di situs web kami. Pastikan untuk menyertakan bukti yang relevan untuk mendukung pengaduan Anda.

Apa itu Kejaksaan Negeri Pidie?

Kejaksaan Negeri Pidie adalah lembaga yang berfungsi sebagai penegak hukum di Kabupaten Pidie, bertanggung jawab dalam menangani perkara pidana, memberikan pendapat hukum, serta melaksanakan tugas lain yang diamanatkan oleh undang-undang.

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana yang dapat ditangani oleh Kejaksaan Negeri?

Kejaksaan Negeri menangani berbagai tindak pidana sesuai dengan kewenangan, mulai dari tindak pidana ringan hingga berat, seperti korupsi, kejahatan umum, dan pelanggaran hukum lainnya.

Apakah Kejaksaan Negeri menerima permohonan bantuan hukum?

Kejaksaan Negeri tidak memberikan bantuan hukum kepada individu, namun kami dapat memberikan pendapat hukum terkait perkara yang sedang berlangsung atau memberikan informasi tentang prosedur hukum yang berlaku.

Bagaimana proses penuntutan suatu perkara di Kejaksaan Negeri?

Proses penuntutan dimulai setelah penyidikan selesai, dimana berkas perkara diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian. Jaksa kemudian memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan berdasarkan bukti yang ada.

Apakah Kejaksaan Negeri Pidie mengadakan program atau kegiatan untuk masyarakat?

Kejaksaan Negeri Pidie rutin mengadakan berbagai kegiatan edukasi hukum dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat, serta program pencegahan tindak pidana untuk meningkatkan kesadaran hukum.