,

Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti

By

min read

Share

SnapInsta.to 658961156 18201147466344261 6341422370027107023 n

Kamis, 02 April 2026

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti. Prosesi penegakan hukum yang dikenal dengan istilah pelimpahan Tahap II ini berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Penyerahan ini menandai beralihnya kewenangan dan tanggung jawab yuridis atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilangsungkan secara tertib bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie. Proses Tahap II ini dilaksanakan dengan meneliti secara saksama identitas tersangka serta kelengkapan wujud barang bukti yang diserahkan agar sesuai dengan yang tercantum di dalam berkas perkara. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI.

Dengan telah selesainya proses pelimpahan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan dan melengkapi administrasi persidangan lainnya. Selanjutnya, perkara tindak pidana penganiayaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna menjalani proses persidangan. Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *