Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Prosesi hukum yang dikenal dengan istilah penyerahan Tahap II ini dilaksanakan dengan tertib bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie. Penyerahan tanggung jawab ini dilakukan atas perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap.
Pelaksanaan penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah memenuhi syarat formil dan materil. Dalam proses penerimaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kelengkapan berkas perkara, meneliti keabsahan fisik barang bukti yang disita, serta memastikan identitas tersangka sesuai dengan dokumen hukum yang ada tanpa mempublikasikan data pribadi yang bersangkutan. Seluruh tahapan ini dijalankan dengan profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Setelah selesainya proses administrasi penerimaan tersangka dan barang bukti di Ruang Tahap II tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan. Berkas perkara tindak pidana KDRT ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang untuk disidangkan. Langkah cepat dan terukur ini menjadi wujud nyata komitmen institusi Kejaksaan Negeri Pidie dalam memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas di tengah masyarakat.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply